LUBUK LINGGAU-Sekda Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa membuka rapat koordinasi persiapan konsolidasi pengadaan barang/jasa di ruang rapat Lantai 3 Pemkot Lubuk Linggau, Kamis (31/10/2024).
Dalam arahannya, Sekda mengatakan konsolidasi pengadaan barang/jasa adalah strategi pengadaan yang menggabungkan beberapa paket pengadaan barang/jasa sejenis.
Konsolidasi ini dapat dilakukan pada tahap perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan barang/jasa melalui penyedia, atau persiapan pemilihan penyedia.
Pada kesempatan inilah, pejabat pengadaan diminta lebih dalam membahas mekanisme pengadaan barang dan jasa dalam ruang lingkup Pemkot Lubuk Linggau
"Dengan adanya konsolidasi ini diharapkan pengadaan barang dan jasa yang diterapkan bisa lebih terintegrasi dan lebih baik lagi mulai dari tahapan, mekanisme, tahapan sistem pembentukan clearing house dan sebagainya," ujarnya.
Analis Kebijakan Madya Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa , Erlangga Aninditya menerangkan, tahapan penting dalam pelaksanaan konsolidasi identifikasi data potensi kebutuhan, pedalaman karakteristik pasar, mekanisme pemilihan penyedia, perumusan kontrak yang handal dan memudahkan.
Alternatif mekanisme pemilihan penyedia dalam konsolidasi pengadaan yakni melalui katalog elektronik negosiasi, negosiasi melalui kompetisi, mini kompetisi, konsolidasi pengadaan untuk katalog elektronik Kemudian melalui non katalog elektronik.
Selain itu, LKPP atau Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memiliki Sistem Informasi Clearing House yang merupakan forum yang fungsinya untuk menyelesaikan permasalahan pengadaan dengan melibatkan pemangku kepentingan dan pihak lain yang dibutuhkan, sehingga dapat memberikan solusi yang komprehensif secara cepat dan efektif.
Acara ini dihadiri Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, H Surya Darma, Kabag UKPBJ, Ibrahim. Sementara tim dari LKPP yakni Analis Kebijakan Pertama Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah, Wuri Setianingrum dan Dissa Patricia. (*/jsh)